- Maksud dan Tujuan
UU no.28 tahun 2002 adalah salah satu perwujudan dari UUD 45 berkaitan dengan memajukan kesejahtraan umum masyarakat Indonesia. Untuk bisa mewujudkannya pemerintah melakukan pembangunan yang berimbang, baik pembangunan Fisik (lahiriah) ataupun batiniah. Salah satu pembangunan fisik adalah pembangunan gedung yang didalamnya akan di isi oleh kegiatan-kegiatan yang diharapkan bisa meningkatkan kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat.
Untuk mendapatkan bangunan gedung ideal sesuai dengan tujuan meningkatkan kesejahtraan umum, bangunan perlu di rencanakan dengan baik dan benar, fungsional, andalmberjati diri, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan.
- Umum
Pemerintah sebagai penyelengga Negara mengatur penyelenggaraan bangunan gedung dimulai dari perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, perawatan, pelestarian, pemanfaatan dan pemugaran supaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kesejahtraan umum. Selain itu diatur oleb baik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat peran dari pemilik, pengguna, masyarakat dan pengkaji teknis dalam penyelenggaran bangunan dalam berkegiatan didalam bangunan.
- Asas, Tujuan dan Lingkup
Bangunan dibangun berdasarkan pertimabangan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, keserasian dan keselarasan dengan lingkungan. Pertimbangan tersebut bertujuan untuk mendapatkan gedung yang funsional, keandalan teknis terjamin serta kepastian hukum bagi pemilik, dan pengguna.
- Fungsi Bangunan Gedung
Dalam bab fungsi bangunan gedung mengatur fungsi-fungsi bangunan gedung dimulai dari fungsi hunian, keagamaan, usaha, fungsi sosial budaya, fungsi khusus serta fungsi campuran diatur oleh pemerintah. Pemerintah mengatur fungsi bangunan melalui RTRW, Izin Mendirikan Bangunan Perda dan Perpem.
- Persyaratan Bangunan Gedung
Setiap Gedung disyaratkan memenuhi persyaratan Administratif, teknis, Ijin Penggunaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi Sosial dan budaya.
Ada beberapa persyaratan bangunan Gedung, diantaranya:
- Persyaratan Adminstratif Gedung : status ha katas tanah, Kepemilikan dan IMB
- Persyaratan tata bangunan: Intesitas bangunan, Arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan
- Persyaratan keandalan bangunan Gedung : Keselamaan, kesehatan, Kenyamanan dan Kemudahan.
- Persyaratan Bangunan Gedung Fungsi Khusus : kriteria bangunan ini berdasarkan intansi yang berwenang
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Penyelenggaraan bangunan Gedung terdiri dari beberapa kegiatan, diantaranya
- Pembangunan : tahapan ini harus melalui tahapan perencanaan dan persetujuan Pemerintah Daerah dan pada proses pembangunannya telah melalui proses pengawasan
- Pemanfaatan : bangunan Gedung bisa dimanfaatkan setelah melewati proses persyaratan laik fungsi serta pada waktu pemanfaatan dilakukan pemeliharaan dan perawatan dan pemeriksan secara berkala agar memenuhi persyaratan laik fungsi.
- Pelestarian : bangunan Gedung dengan kriteria dilestarikan haru sesuai dengan UU Cagar budaya dengan maksud apabila terjadi perbaikan pemugran tidak merubah nilai fungsi dan karakter cagar budaya yang dikandungnya.
- Pembongkaran: bangunan Gedung bisa dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, menimbulkan bahaya dan tidak memiliki IMB.
- Hak dan kewajiban pemilik dan pengguna.
- Peran Masyarakat
Setiap masyarakat dapat berperan dalam proses pembangunan Gedung pada tahap pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran Gedung dengan cara memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan kepada Pemerintah, menyampaikan pendapat kepada instasi berwenang dan melaksanakan gugatan perwakilan.
- Pembinaan
Pemerintah dari Pusat sampai Daerah menyelenggarakan pembinaan dengan bersama-sama masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib penyelenggaraan bangunan Gedung.
- Sanksi
ada beberapa sangsi yang bisa dikenakan apabila pembangunan Gedung tidak memenuhi persyaratan fungsi, dan penyelenggaraan Gedung, diantaranya:
- Sangsi administrasi
- Sangsi Denda
- Sangsi Pidana
- Ketentuan Peralihan
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan kemudahan untuk mendapatkan IMB sesuai persyaratan teknis baik bangunan yang telah, sedang dan akan dibangun ketika UU ini disyahkan.
untuk lengkapnya bisa di dowbload disini